Masih dikutip dari Kompas, dalam menanggapi hal ini, pemerintah telah mengambil tindakan.
Pemerintah resmi menekan laju impor dengan menaikkan pajak impor terhadap 1.147 komoditi pada Rabu (5/9/2018).
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menjelaskan hal ini dilakukan untuk meningkatkan dan memanfaatkan penggunaan barang produksi dalam negeri.
Penekanan ini berdasarkan tinjauandengan mempertimbangkan kategoi barang konsumsi, ketersediaan prduksi dalam negeri dan laju perkembangan industri nasional.
Baca Juga : VIDEO: Sub Unit SNSD Oh! GG Suguhkan Dance Enerjik di MV Lil Touch
Dari 1.147 komoditi, sebanyak 719 barang bangunan, elektronik audio visual dan produk tekstil akan naik hingga 7.5%
Lalu 210 komoditi barang mewah akan naik menjadi 10%.
Sedangkan 218 komoditas baranng keperluan sehari-hari sepeti kosmetik, kesehatan dan peralatan dapur naik menjadi 10%.
"Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar 6,6 miliar dollar AS, sedangkan sampai Agustus 2018 saja sudah 5 miliar dollar AS. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi," ucap Sri Mulyani.
Untuk wawancara lebih lengkapnya dengan Presiden RI Joko Widodo dapat dilihat pada kanal resmi Kompas di Youtube berikut ini.(*)