"Orang tuanya tidak terima kemudian melapor ke Polsek Udanawu dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Blitar Kota," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, saat merilis kasus itu, Kamis (6/9/2018).
Dari delapan pelaku, polisi baru menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku yang dibekuk, yakni, Mustajab (23) alias Gareng, warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan Subakti (30) alias Kucing, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Bukan Spanyol, Drama Baru Song Hye Kyo - Park Bo Gum Akan Syuting di Negara Lain!
"Sedangkan enam pelaku lainnya masih buron," ujar Ipda Syamsul.
Terakhir, para pelaku menyetubuhi korban di rumah milik, Jarni, salah satu pelaku yang masih buron di Udanawu.