Para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
Saat itu, korban diketahui tidak pulang ke rumah selama lima hari.
Baca Juga : Diajari Banyak Hal, Mytha Lestari Sampaikan Syukur dan Terima Kasih pada Sang Anak
"Sebelumnya, beberapa pelaku sudah menyetubuhi korban tapi waktunya berbeda-beda. Pengakuan korban kasus persetubuhan itu sejak 2016 sampai 2018," tegas Ipda Syamsul.
Dikutip Grid.ID dari Surya Para pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur melakukannya dalam kondisi mabuk.
Hal itu diungkapkan, Mustajab (23) alias Gareng, salah satu pelaku yang dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.