Find Us On Social Media :

Tak Pulang ke Rumah Selama 5 Hari, Murid SD di Blitar Mengaku Dilecehkan oleh 8 Pria

By Dewi Lusmawati, Kamis, 6 September 2018 | 12:20 WIB

Ilustrasi Korban pelecehan seksual

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Sorang anak di bawah umur asal Udanawu, Kabupaten Blitar, disetubuhi secara bergilir oleh delapan orang.

Bocah usia 11 tahun yang masih kelas 5 SD itu disetubuhi oleh para pelaku sejak Juli 2016 sampai 2018 ini.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu terbongkar setelah korban tidak pulang ke rumah selama lima hari.

Dikutip dari Tribun Jatim, awalnya, orang tua korban melaporkan kasus itu ke pihak desa.

Baca Juga : Intip Yuk! Proses Prewedding Monita Tahalea dan Bayu Risa di Yogyakarta

Setelah ditemukan, korban bercerita telah disetubuhi oleh para pelaku.

"Orang tuanya tidak terima kemudian melapor ke Polsek Udanawu dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Blitar Kota," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, saat merilis kasus itu, Kamis (6/9/2018).

Dari delapan pelaku, polisi baru menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku yang dibekuk, yakni, Mustajab (23) alias Gareng, warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan Subakti (30) alias Kucing, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Bukan Spanyol, Drama Baru Song Hye Kyo - Park Bo Gum Akan Syuting di Negara Lain!

"Sedangkan enam pelaku lainnya masih buron," ujar Ipda Syamsul.

Terakhir, para pelaku menyetubuhi korban di rumah milik, Jarni, salah satu pelaku yang masih buron di Udanawu.

Para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

Saat itu, korban diketahui tidak pulang ke rumah selama lima hari.

Baca Juga : Diajari Banyak Hal, Mytha Lestari Sampaikan Syukur dan Terima Kasih pada Sang Anak

"Sebelumnya, beberapa pelaku sudah menyetubuhi korban tapi waktunya berbeda-beda. Pengakuan korban kasus persetubuhan itu sejak 2016 sampai 2018," tegas Ipda Syamsul.

Dikutip Grid.ID dari Surya Para pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur melakukannya dalam kondisi mabuk.

Hal itu diungkapkan, Mustajab (23) alias Gareng, salah satu pelaku yang dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

"Kami minum arak dulu sebelum melakukannya pada korban. Korban juga ikut minum," kata Mustajab, saat polisi merilis kasus itu, Kamis (6/9/2018).

Baca Juga : Sebulan Jelang Pernikahan, Bayu Risa Memaknai Cintanya ke Monita Tahalea

Mustajab mengaku melakukannya sebanyak 10 kali.

Dia kenal dengan korban dari temannya, Solikin.

Solikin merupakan pacar korban.

Menurutnya, Solikin juga ikut melakukan kekerasan seksual pada korban.

Baca Juga : Foto Bareng Park Seo Joon, Fashion Stylist Tatjana Saphira Bikin Netizen Iri!

"Saat itu, korban minta tolong ke saya, agar diteleponkan pacarnya (Solikin). Saya mau meneleponkan pacarnya, kalau korban mau berhubungan badan dengan saya dan korban mau," ujarnya.

Pelaku lain, Subakti alias Kucing mengaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Bapak satu anak ini juga dalam kondisi mabuk saat melakukannya korban.

Subakti mengaku hanya ikut teman-temannya yang lebih dulu melakukannya pada korban.

Baca Juga : BBM Diisukan Naik, Ini 5 Tips Sederhana Untuk Menghemat Bahan Bakar

"Saya hanya ikut-ikutan, saya melakukan dua kali. Saya sudah punya istri, tapi sekarang sedang pisah ranjang," kata Subakti.(*)