Melihat situasi tidak kondusif, petugas akhirnya memutuskan membawa dia kembali ke dalam selnya.
Anggita diciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 01.30.
Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung, menuturkan, penangkapan Anggita berawal saat pihaknya menyelidiki seorang laki-laki diduga bandar di wilayah Kemang, Mampang Prapatan.
Baca Juga : Dokter Populer di Medan ini Alami Nasib Tragis Dibakar Hidup-Hidup
Kemudian, polisi mengikuti gerak-gerik laki-laki ini selama satu bulan
Dari hasil penyelidikan itu, didapati bahwa laki-laki itu memasok barang narkotika ke Anggita.
Akhirnya, pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 01.30, sesuai hasil pengintaian, anggota Satnarkoba menangkapnya di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai macam barang haram, antara lain 14 butir merlopam, 25 butir valdimex, 20 butir calmlet, 3 butir alprazolam, dan satu butir xanax di dalam dompet warna pink yang diletakkan di laci meja rias.
"Barang bukti tersebut diakui benar milik tersangka ASH dengan maksud untuk dipergunakan sendiri agar bisa tidur dan bisa menenangkan pikiran," ujar Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Baca Juga : Dipuji Ojol Karena Ramah, Intip Hunian Donna Agnesia yang Nyaman yuk
Dari hasil interogasi, Anggita mengaku bahwa calmlet, alprazolam, dan xanax didapat secara gratis.
Sementara merlopam dan valdimex dibeli dari laki-laki bernama Ezi, yang masih DPO, sekitar satu minggu lalu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, seharga Rp600 ribu.
Selain itu, jelas Vivick, berdasarkan hasil tes urine, Anggita dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, ecstasy, dan psikotropika (BZO).
"Tersangka dapat dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Vivick. (*)
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Anggita Sari Angkat Bicara Perihal Isu Berhubungan Intim di Lapas dengan Terpidana Mati