Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Aktris dan presenter Nikita Mirzani kali ini absen dari agenda mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Tak hanya Nikita, sang suami pun, Dipo Latief, lagi-lagi tidak hadir.
"Tidak hadir, kan sama-sama kita ketahui kesibukan mereka masing-masing," kata tim kuasa hukum Nikita, Hendra Asmara, saat ditemui Grid.ID di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Baca Juga : Rayakan Ulang Tahun ke-2, Nastusha Tampil Serba Pastel Bersama Chelsea Olivia, Manis Banget!
Pada dasarnya, mediasi yang dilakukan sebelum masuk ke persidangan pokok perkara ini dimaksudkan untuk mencari kesepakatan baru, mana tahu keutuhan rumah tangga Nikita dan Dipo Latief bisa dipertahankan.
Namun sepertinya dari pihak Nikita Mirzani dan Dipo Latief sendiri tidak menyambut agenda mediasi ini.
Padahal, mediasi bisa dilakukan di luar, tak harus dilaksanakan di Pengadilan Agama.
"Sebetulnya untuk mediasi ini tidak harus di pengadilan, di luar pun bisa ketemu tetapi kami sudah melakukan komunikasi di antara kedua belah pihak memang tidak bisa pas waktu untuk ketemu berdua, begitu dari pihak pak Dipo maupun Nikita Mirzani sendiri."
Baca Juga : Intip Via Vallen Kenakan Sari India, Bak Boneka!
"Kami dari pihak kuasa hukum hanya mendampingi dan lebih diutamakan pada para principal, klien kami masing-masing."
"Itu yang disampaikan dari masing-masing pihak, tidak ada yang bisa hadir pada hari ini dengan alasan kesibukan," sambung Hendra.
Baca Juga : Sitkom YG Strategic Center, Diperankan Seungri, iKON hingga BLACKPINK!
Karena ketidakhadiran Nikita Mirzani dan Dipo Latief pada agenda mediasi hari ini, maka tim kuasa hukum kedua belah pihak mengambil keputusan untuk lanjut ke sidang pokok perkara.
"Tidak bisa hadir ke ruangan mediasi makanya diambil keputusan tadi kami sebagai kuasa hukum yang hadir, baik dari kuasa hukum pihak Nikita Mirzani maupun dari pihak kuasa hukum pak Dipo Latief menyepakati bahwasanya kita tetap lanjut pada pembacaan pokok perkara," pungkasnya.(*)