Hal ini lantaran belum adanya dasar hukum untuk meringkankan denda hingga Rp 1,3 juta itu.
Namun, Haerul menegaskan untuk para pengguna jasa yang baru atau sering ke Bandara Soekarno-Hatta untuk lebih memperhatikan imbauan-imbauan tentang tarif parkir.
"Kalau memang baru pertama kali, tidak yakin, dan bingung, bisa tanyakan ke sekuriti sekitar dan tanya petugas terdekat," tegas Haerul.(*)