Kabar kematian Anggodo ini juga diketahui melalui Yayasan Adi Jasa tempat jenazah Anggodo saat disemayamkan di Surabaya.
Sigin yang merupakan operator Yayasan Adi Jasa membenarkan jika jenazah Anggodo masuk pada Jumat malam dan langsung dibawa ke Jakarta pada Sabtu (8/9) subuh.
Pada Agustus 2010, Anggodo Widjojo divonis hukuman 4 tahun penjara.
Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus sistem komunikasi radio terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.