Baca Juga : Kronologi Lengkap Bus Masuk Jurang di Cikidang, Sukabumi yang Tewaskan 21 Orang
Hukumannya diperberat setelah MA menjatuhkan pidana tambahan berupa 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.
Kasus yang melibatkan Anggodo dan Anggoro merupakan kasus yang mengawali konflik KPK dan Polri yang dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya. Kasus itu membuat dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto yang diduga dikriminalisasi.(*)