Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Perseteruan segitiga antara Kriss Hatta dengan Hilda Vitria dan Billy Syahputra semakin memanas.
Setelah gugatan pembatalan nikahnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi, kini Hilda menjadi bulan-bulanan netizen akibat pernyataan Kriss Hatta tentang Hilda Vitria yang beredar lewat video di instagram.
Terkait video tersebut, pengacara Hilda, Fachmi Bachmid mengaku belum bisa memberikan komentar karena masih harus mempelajari muatan video yang sudah tersebar tersebut.
Baca Juga : Mantap Cerai dari Dipo, Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Hindari Ketakutan
"Saya sendiri belum sempat melihat videonya seperti apa."
"Coba nanti akan saya cari videonya itu dan coba akan saya pelajari apakah memang ada indikasi tindak pidana di dalam konten tersebut," ucap Fachmi Bachmid saat ditemui Grid.ID di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Fachmi pun mengatakan bahwa ia sudah membuat janji dengan Hilda Vitria untuk membahas persoalannya malam ini.
Jika ternyata video yang disebarkan Kriss Hatta lewat Instagram-nya itu bermuatan tindak pidana, maka tanpa segan pihak Hilda akan segera melaporkannya ke kepolisian.
Baca Juga : 7 Negara Berkembang Beresiko Kena Krisis Nilai Tukar Mata Uang, di mana Posisi Indonesia?
"Kalo memang ada indikasi tindak pidana, ada pasal yang mengatur, di dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 itu terkait persoalan pencemaran nama baik, terkait dengan kesusialanan dan juga ada, pasal 27 ayat 3 adalah pencemaran nama baik juga."
"Ada 2 pasal yang ancamannya juga berbeda, yang satu 27 ayat 1 terkait masalah kesusilaan artinya ada kaitannya dengan UU pornografi," tambah Fachmi.
Baca Juga : Gaya Baru Chris Evans Alias Captain America di Foto Syuting Avengers 4
Dikatakan Fachmi, video Kriss Hatta tersebut juga selintas memiliki muatan konten kesusilaan.
Maka tidak menutup kemungkinan pihak Hilda akan lebih mencondongkan laporan terkait UU pornografi.
"Kita belum mengambil sikap tapi via telpon tadi malam sempat komunikasi tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan Pasal 27 ayat 1 tentang penyalahgunaan untuk mendistribusikan, mengupload sebagainya terkait masalah kesusilaan," pungkasnya lagi.(*)