Find Us On Social Media :

Diblokade Tembok Tetangga Kiri Kanan, Warga Bandung Ini Tak Bisa Masuk ke Rumahnya

By Seto Ajinugroho, Selasa, 11 September 2018 | 15:15 WIB

Rumah Pak Eko

Grid.ID - Sebuah rumah di kawasan Ujung Berung, Bandung milik seorang warga bernama Eko sedang viral di media sosial.

Dikutip dari Tribun Jabar dan Kompas.com, Selasa (11/9) warga tersebut bernama lengkap Eko Purnomo (37) pemilik akun Facebook Riko Purnama Purnama.

Dirinya mendadak viral karena Eko sedang berjuang untuk masuk ke dalam rumahnya.

Baca Juga : Penambang di Australia Temukan Batu Berlapis Emas Seharga Miliaran Rupiah

Rumahnya berada di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung.

Dua tahun sudah rumah Eko terbengkalai.

Alasannya akses jalan menuju rumahnya tertutup oleh bangunan milik tetangganya sendiri.

Semua akses jalan tertutup, kiri kanan, depan belakang tak bisa dilewati.

Bahkan Eko sempat mengiklankan rumahnya ini untuk dijual dengan harga Rp 150 juta nego.

Hal ini karena dirinya sudah merasa frustasi lantaran tak bisa masuk ke dalam rumahnya sendiri.

Baca Juga : Nursaka, Bocah SD yang Sebrangi Perbatasan Malaysia-Indonesia Untuk Bersekolah

Padahal pada tahun 2008 silam, Eko dan istrinya sempat tinggal di rumah tersebut karena masih ada akses jalan masuk.

Lalu tahun 2016 ada yang membeli tanah di samping rumahnya.

Lantas di kiri kanan depan belakang ditahun yang sama ada yang membeli tanah lagi dan mulai membangun rumah 'mengurung' kediaman Eko.

"Kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," kata Eko.

Eko yang menyadari bahwa rumahnya tak ada akses jalan masuk, lantas nego dengan salah satu tetangganya untuk membeli sepetak tanah demi akses ke rumahnya seharga Rp 10 juta.

Tapi sayang, negosiasi Eko dengan pemilik lahan di depan rumahnya berujung penolakan.

Tak patah arang Eko kemudian mengajukan laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Baca Juga : Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H : Dua Kebo Kyai Slamet Tak Diikutkan dalam Kirab Malam 1 Suro

BPN kemudian mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran yang mengharuskan rumah Eko diberi akses jalan.

Namun sayangnya, rekomendasi dari BPN belum terealisasi hingga sekarang.