Find Us On Social Media :

Hilda Vitria dan Ibunda Laporkan Kriss Hatta ke Polisi dengan Dua Kasus Sekaligus!

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 11 September 2018 | 20:56 WIB

Hilda Vitria saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Konflik Hilda Vitria dengan Kriss Hatta belum usai. Kabar terbarunya Hilda dan ibunda, Rachmawati melaporkan Kriss Hatta ke jalur hukum.

Hal itu tampak terlihat saat Hilda, Ibunya, Billy Syahputra, dan juga pengacaranya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa, Selasa (11/9/2018).

"Jadi kedatangan Hilda dan ibu Rachmawati melaporkan dugaan tindakan pidana kepada seseorang sebagaimana dalam bukti laporan. Ada dua laporan, yang kami laporkan. Satu pelapornya ibu Rachmawati, dua pelapornya Hilda Vitria," ujar Fahmi Bachmid selaku pengacara Hilda saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2018).

Baca Juga : Bukan Hanya Artis Papan Atas, Pemenang 'GAC' pun Berkesempatan Tampil di Soundrenaline 2018

Menurut Fahmi, dua laporan yang dilaporkan, yakni ibunda Hilda melaporkan Kriss Hatta atas perkara telah membawa kabur Hilda saat ia masih di bawah umur.

Lalu laporan kedua Hilda Vitria juga melaporkan Kriss Hatta. Beberapa ucapan Kriss Hatta di media sosial, sempat membuat resah dan sakit hati Hilda Vitria.

"Atas laporan tersebut kami sudah jelaskan, kronologisnya, bukti-buktinya dan saat ini biasanya laporan itu dalam proses penyelidikan," kata Fahmi Bachmid.

"Oleh karena masih proses penyelidikan, saya menjelaskan intisarinya saja bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana dengan inisial KH," tuturnya.

Baca Juga : Sule Sampai Meminta Izin ke Rizky Febian ketika Digoda Perempuan Lain

Oleh karena itu atas kedua laporan itu, Rachmawati melaporkan Kriss Hatta dengan Pasal 332 KUHP dan atau 263 KUHP atau 266 KUHP atas tuduhan membawa lari anak tanpa izin orangtua atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menampilkan keterangan palsu kedalam akta authentik.

"Pasal ini tidak hanya bicara membawa lari anak orang tapi ada unsur lainnya yaitu tanpa izin orangtua intinya ini pernikahan mereka tanpa izin orangtua. Izin inilah tidak ada. Makanya kami kenakan pasal itu," Fahmi Bachmid.

Sedangkan Hilda melaporkan Kriss Hatta dengan Pasal 310 dan 311 atas perkara pencemaran nama baik.

"Kalau Hilda sendiri pasal 310 311, pencemaran nama baik dan fitnah," sambungnya. (*)