Grid.ID –Akhir-akhir ini kisah seorang warga bernama Eko viral di dunia maya. Bagaimana tidak, rumah milik Eko terkepung bangunan rumah tetangga di kanan-kiri-depan hingga belakangnya.
Diketahui, Eko maupun tetangga-tetangganya mendirikan bangunan rumah permanen di atas tanah milik masing-masing. Jadi secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar.
Akan tetapi, Eko dengan rumah di antara bangunan-bangunan itu juga memiliki hak untuk dapat mengakses lahan dan bangunan yang ia miliki.
Baca Juga : Picu Keinginan Bunuh Diri, Ketahui Gejala Seseorang Terkena Depresi
Permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian hingga hari ini (12/9/2018) dan ditangani oleh pemerintah setempat.
Ternyata, hal itu bukan hanya dialami oleh Eko seorang. Dua rumah di Jakarta juga pernah mengalami nasib serupa.
1. Rumah di Bintaro
Baca Juga : Menilik Kasus Lina yang Kepergok Selingkuh, Kenapa Wanita Selingkuh?
Pada 2015 sebuah bangunan berlantai 2 di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, diblok oleh warga sekitar dengan pagar tinggi tepat di depan bangunan rumah.
Sebelum dibangun rumah, lahan kosong milik seseorang bernama Heru memiliki izin menghadap ke Jalan Mawar, di belakang komplek Perumahan Bintaro Mas.
Baca Juga : Dulu Pakai Dolar Untuk Tidu Toilet, Negara ini Justru Sengsara Karena Penduduknya