"Mulai hari ini kita lakukan penahanan," tambah Argo.
Atas perbuatannya, Ozzy Albar dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Dari pengenaan pasal tersebut, Ozzy diancam pidana penjara empat tahun.
Baca Juga : Terungkap, Aktor Tampan ini Diduga Pacar Terakhir Nike Ardilla
Sebelumnya, Argo Yuwono juga telah menjelaskan kronologi penangkapan Ozzy Albar.
"Jadi kita mendapatkan informasi dari masyarakat ada kegiatan penguna narkotika," kata KombesPol Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Baca Juga : Diduga Melakukan Aksi Kekerasan, Go Hara Akan Diperiksa Pihak Kepolisian
Kemudian, polisi memperdalam laporan warga, hingga menciduk Ozzy di gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan Wolter Monginsidi pada Selasa 11 September 2018 dini hari.
"Dari penyidik Polda Metro Jaya dari Direktorat Narkoba menangkap seorang laki-laki berinisial OA. Di gerai ATM di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan ya, di sana," lanjut Argo.
Polisi langsung memeriksa urin Ozzy dan hasilnya positif amfetamin.
"Itu ya amfetamin positif juga," pungkasnya.
(*)