Laporan Wartawan Grid, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Pihak kepolisian meringkus Ozzy Albar pada Selasa (11/9/2018) dini hari di kawasan Wolter Mongnisidi, Jakarta Selatan.
Sebelum penangkapan, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengaku tidak mengetahui identitas target operasinya.
"Jadi ybs (yang bersangkutan) kita pun juga tidak mengetahui siapa, sebatas kami hanya mengetahui sumber informasi dari masyarakat akan adanya transaksi di wilayah Jalan Wolter Monginsidi," ujar Dony saat ditemui di kantornya pada Kamis (13/9/2018).
Baca Juga : Sebelum Ditangkap, Ozzy Albar sempat Unggah Foto dengan Lintingan Ganja?
Dony menambahkan, setelahnya anggota kepolisian baru melakukan profiling hingga sebuah mobil datang di depan sebuah atm dan langsung melakukan penangkapan.
"Buat barang itu sudah berada di tangan masyarakat tersebut (Ozzy), sesuai dengan informasi kita lakukan penangkapan kemudian kita lakukan penggeledahan kemudian didapatilah di saku sebelah kanan barang bukti ganja seberat 2,66 gram," tambahnya.
Baca Juga : Terungkap! Ozzy Albar Sudah Gunakan Narkoba Sejak 10 Tahun Lalu
Dirinya juga mengklaim, saat penangkapan Ozzy pun terlihat diam lantaran masih terpengaruh oleh ganja.
Setelah ditangkap, polisi membawa tersangka ke rumahnya di wilayah Cinere untuk dilakukan penggeledahan. Atas perbuatannya, Ozzy Albar dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Atas pengenaan pasal tersebut, Ozzy diancam pidana empat tahun penjara.