"Enggak (menunjukan), kita dari geledahan," tambah Dony.
Atas perbuatannya, Ozzy Albar dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Dari pengenaan pasal tersebut, Ozzy diancam pidana penjara empat tahun.
Baca Juga : Bisakah Ibu dengan Herpes Genital Melahirkan Secara Normal? Berikut Penjelasannya
Diberitakan sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Argo Yuwono mengatakan Ozzy Albar masih dalam pengaruh amfetamin saat penangkapan.
Ozzy langsung diamankan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Setelah itu polisi menggali informasi dari Ozzy guna pengembangan kasusnya.
Tapi saat itu, Ozzy Albar tidak bisa memberikan keterangan dengan baik dan benar.
"Mulai saat ini yang bersangkutan kita bawa (ke sini) dan sedang kita dalami pengembangnya ya. Karena pada saat ditanya yang bersangkutan jawabnya masih tidak pas gitu ya," kata KombesPol Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Baca Juga : 6 Tahun Lalu Siti Badriah Tinggal di Kost Kecil, Sekarang Punya Rumah Mewah Sendiri!