Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Pengacara Roro Fitria, Asgar Sjafri berharap agar Roro Fitria dapat hukuman yang ringan, ia bahkan mengatakan sudah seharusnya Roro Fitria mendapat putusan direhabilitasi.
Hal itu dikatakan oleh Asgar Sjafri saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
"Iya intinya sih kita ingin ringan ya, karena ada 2% dari penduduk kita atau lebih masa mau dimasukin ke penjara semua, ini kan sudah tidak benar karena filosofi dari uu yang baru ini adalah rehabilitasi," ujar Asgar Sjafri.
Baca Juga : Kasus Narkoba Ozzy Albar, Ahmad Albar Ikuta Saksikan Proses Penggeledahan
Kuasa hukum Roro Fitria pernah mengajukan agar Roro Fitria mendapatkan assessment terpadu namun belum mendapatkan persetujuan dari Majelis Hakim.
"Jadi kalau kita minta tes terpadu itu adalah semua saksi sudah tersedia di sana ada psikologinya, tes labnya, ini yang dalam penegakan hukum kita kurang dilaksanakan," ujarnya.
"Majelis hakim sedang mempertimbangkan untuk menggunakan assessment terpadu, itu sebenarnya peraturan terbaru 2014," ujarnya lagi.
Baca Juga : Ibunda Roro Fitria Ditolak Hakim Bersaksi, Digantikan Asisten Pribadi
Ia pun meminta doa agar Roro Fitria dapat direhabilitasi sebab ia mengatakan Roro Fitria hanyalah korban penyalahgunaan narkoba.
"Doain aja di rehab karean Roro dari awal pengguna bukan pengedar, dari awal tidak ada satupun sama sekali yang bilang dia penjual atau mendapat keuntungan, tidak ada," pungkasnya.