Find Us On Social Media :

Eko Berencana Bawa Kasus Rumahnya yang Diblokade Tembok Tetangganya ke Ranah Hukum

By Seto Ajinugroho, Kamis, 13 September 2018 | 19:29 WIB

Eko Purnomo

Grid.ID - Nama Eko Purnomo (37) warga Ujungberung, Bandung, santer dikabarkan media nasional belakangan ini.

Hal tersebut karena permasalahan yang dihadapinya, yakni Eko tak bisa masuk rumahnya lantaran akses jalan diblokade tetangga kanan kiri.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/9) mendapati keadaan itu, Eko sudah melakukan pelaporan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Tata Ruang Kota Bandung.

Musyawarah sudah digelar antara Eko dan para tetangganya mengenai hal ini.

Baca Juga : Tetangga Akhirnya Buka Suara Mengenai Rumah Eko yang Terblokade Tembok

Namun belum ada kata mufakat sebagai solusi kasus tersebut.

Eko yang membawa peta denah di sertifikat tanah rumahnya menjelaskan ada lahan yang diarsir dan seharusnya lahan tersebut berfungsi sebagai jalan masuk ke rumahnya.

"Di rapat sudah dijelaskan bahwa itu Fasos fasum (fasilitas sosial dan umum) menurut dinas BPN dan Dinas Tata ruang, di sertifikat itu adalah gang atau jalan," kata Eko.

Eko juga mengatakan pintu yang dibuat Rahmat (tetangganya) dibagian belakang rumahnya yang menghadap langsung ke rumah Eko hanyalah bersifat darurat.

"Tadi di dalam rapat, jelas pak Rahmat itu jalan bukan buat saya pribadi tapi mengontrol jika ada hal yang tidak diinginkan. Hanya sekedar buat kemanusiaan saja," kata Eko.

Baca Juga : Upaya Amerika Serikat Permalukan Pemimpin Kuba Fidel Castro, Merontokkan Jenggotnya!

Kedepannya Eko hendak membawa kasus ini ke ranah hukum.