Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (13/9/2018).
Laporan tersebut ditunjukan kepada pemilik akun sosial media, twitter yang mencatut nama DJ seksi itu.
"Hari ini kami telah melaporkan akun amoy_angels," ujar kuasa hukum Dinar Candy, Henry Indraguna di SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Scene Film Kesempatan Keduda Bocor, RA Pictures Peringatkan Seluruh Kru!
Dirinya menambahkan, dalam akun tersebut terdapat katalog yang berisi nama selebriti dengan pemberi jasa prostitusi.
Dalam akun tersebut, Dinar Candy dipatok dengan harga Rp80 juta untuk melayani dalam waktu lima jam.
Mendapat perlakukan tersebut, Dinar Candy merasa dirugikan.
"Aku sangat dirugikan. Takutnya nanti kerjaan aku dibatalkan. Makanya aku cepat-cepat lapor buat klarifikasi," kata Dinar Candy.
Baca Juga : Inul Daratista Mengaku Dapat Tawaran Masuk Partai Politik Setiap Hari
Pemilik akun amoy_angels sendiri dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
Dinar Candy pun berpesan pada pemilik akun terkait untuk tidak asal mencomot nama orang lain, terlebih publik figur. (*)