Grid.ID- Bagi mereka yang memiliki permasalahan dalam pengelihatan, tentunya penggunaan kacamata akan sangat membantu. Kacamate dan lensa yang bagus bisa awet dipakai, namun biasanya membutuhkan uang sedikit lebih banyak bukan?
Namun dengan BPJS Kesehatan, kita bisa membeli kacamata tak perlu hingga ratusan ribu!
Baca Juga : OOTD Kasual Elegan ala Nia Ramadhani dengan Outfit di Bawah 200 Ribu Rupiah
Perlu diingat, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan dalam bentuk bantuan dana (subsidi), sehingga tidak sepenuhnya dibayar ya.
Baca Juga : 6 Artis Tanah Air ini Masuk Nominasi Tercantik dan Tertampan di Dunia loh!
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, kita perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:
Dikutip dari PanduanBPJS.com, berikut penjelasannya.
Baca Juga : Tren Lipstik Berry Stain dari Gelaran New York Fashion Week 2018, Tiru Yuk!
1. Harga kacamata
Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Bintang Film Dewasa Tulis Buku Tentang Hubungan Gelapnya dengan Trump
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
Baca Juga : Sule dan Anaknya Saling Menguatkan, Lina Justru Akui Hidup Sengsara 20 Tahun
2. Waktu pembelian kacamata
Kita tidak bisa mengajukan pembelian kacamatan setiap waktu.
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika kita ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Barulah kita boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
Baca Juga : Tangis Putri Delina Pecah, Alasannya Tak Hanya Karena Persoalan Orangtuanya
3. Ukuran lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.
Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.
BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Baca Juga : Lina Diduga Selingkuh, Berikut 6 Pekerjaan Wanita yang Rawan Selingkuh
Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:
1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.
Terlebih dahulu kita harus berobat ke Faskes 1.
Setelah itu ktia akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.
Baca Juga : Miris! Bocah 13 Tahun Tega Bunuh Kedua Adiknya yang Masih Balita
2. Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.
3. Melegalisir resep dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya kita wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.
Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.
Baca Juga : Mengintip Dapur Mewah Milik Aisyahrani, Letaknya Menghadap Kolam Renang
4. Datangi optik terdekat
Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, kita bisa pergi ke optik terdekat.
Pilih optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa Moms wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Selamat mencoba!(*)
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!