Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID - DJ Dinar Candy melaporkan salah satu akun prostitusi online yang turut menyeret namanya.
Melansir dari akun gosip @taante_rempoong_officiaall (14/9/2018), nampak Dinar beserta kuasa hukumnya memberikan penjelasannya.
Dinar sendiri mengaku dirinya telah dirugikan lantaran menyangkut pencemaran nama baik.
Menurut penjelasannya, sejumlah rekan kerja terpaksa akan membatalkan kontrak jika Dinar masih terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Akibat Pendalaman Karakter, Morgan Oey Hampir Jadi Penderita Alzheimer
Ia juga mengaku jika tidak pernah ada uang yang masuk dalam rekening bank-nya selain dari klien yang membayarnya untuk sebuah show.
"Rekening Dinar ngga ada transferan dari cowok gitu, transferan aku kebanyakan dari nama-nama yang udah ngundang aku show."
"Takutnya kalo aku disangka terlibat prostitusi, nanti semua kerjaan aku bisa dibatalkan, kan aku udah ada bookingan show itu sampai Januari," jelas Dinar.
Baca Juga : Selamat! Komedian Babe Cabita Dikaruniai Anak Pertama
Dinar mengaku baru mengetahui kasus ini beberapa hari yang lalu.
Tak ingin masalah berlarut, Dinar pun memilih untuk mengambil jalur hukum.
"Taunya dari 5 hari yang lalu, dari temen dari salah satu manager brand ambasador aku," tambahnya.
Baca Juga : Berita Terkini Nikita Mirzani: Namanya Masuk Daftar Prostitusi Online Lagi
Dinar tak hanya menyangkal soal kasus ini, dirinya juga menjelaskan bukti dirinya tak mungkin terlibat.
Salah satunya yakni soal daftar tarif kerja per 5 jam yang tak masuk akal.
"Dinar katanya DJ yang lagi naik daun, harganya 80 selama 5 jam, nggak lah, itu mah kerja rodi banget, nggak pernah kayak gitu," tutupnya.
Baca Juga : Berita Terkini Nikita Mirzani: Namanya Masuk Daftar Prostitusi Online Lagi
Ternyata tak hanya nama Dinar yang terseret dalam akun tersebut, sejumlah artis tanah air dengan inisial FLF,ATM, PT, KP,CPT,CCT, DJ RW dan masih banyak lagi.
Dalam akun tersebut juga nampak membeberkan beberapa foto Dinar dan artis lainnya lengkap dengan tarif yang akan di bayar.
(*)