Find Us On Social Media :

Yuk Kenali Aturan dan Makna Dibalik 3 Warna Lampu Isyarat

By Novita Desy Prasetyowati, Jumat, 14 September 2018 | 19:33 WIB

Jenis Warna Lampu Isyarat dan Sirene serta pengunaannya

Seperti yang diketahui, tidak semua kendaraan bisa memasang lampu rotator.

Hanya kendaraan khusus yang bisa memasang lampu rotator.

Hal ini terlihat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak istimewa untuk memasang lampu rotator diatur dalam Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene, yaitu:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.