Find Us On Social Media :

Yuk Kenali Aturan dan Makna Dibalik 3 Warna Lampu Isyarat

By Novita Desy Prasetyowati, Jumat, 14 September 2018 | 19:33 WIB

Jenis Warna Lampu Isyarat dan Sirene serta pengunaannya

Peraturan di atas menjadi salah satu aturan untuk mengaplikasikan lampu rotator.

Oleh karena itu, bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam aturan di atas, maka akan dikenakan hukuman yang juga telah diatur dalam undang-undang.

Larangan tersebut diatur pada pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Oleh karena itu, jangan mencoba iseng mengaplikasikan lampu rotator pada kendaraan kamu agar tak dipenjara sebulan dan atau bayar denda Rp250.000,- (*)