Find Us On Social Media :

Yuk Kenali Aturan dan Makna Dibalik 3 Warna Lampu Isyarat

By Novita Desy Prasetyowati, Jumat, 14 September 2018 | 19:33 WIB

Jenis Warna Lampu Isyarat dan Sirene serta pengunaannya

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Saat berada di jalan, kamu pasti pernah melihat mobil dengan sirene.

Ya, sirene merupakan sebuah lampu rotator yang memiliki bunyi khas.

Salah satu penempatan lampu rotator alias strobo adalah mobil ambulans.

Namun, pernahkah kamu memperhatikan apa saja warna lampu rotator?

Ternyata lampu rotator yang digunakan di kendaraan ada 3 warna berbeda.

Warna-warna lampu rotator tersebut antara lain, merah, biru, dan hijau.

Seperti yang diketahui, tidak semua kendaraan bisa memasang lampu rotator.

Hanya kendaraan khusus yang bisa memasang lampu rotator.

Hal ini terlihat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak istimewa untuk memasang lampu rotator diatur dalam Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene, yaitu:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Peraturan di atas menjadi salah satu aturan untuk mengaplikasikan lampu rotator.

Oleh karena itu, bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam aturan di atas, maka akan dikenakan hukuman yang juga telah diatur dalam undang-undang.

Larangan tersebut diatur pada pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Oleh karena itu, jangan mencoba iseng mengaplikasikan lampu rotator pada kendaraan kamu agar tak dipenjara sebulan dan atau bayar denda Rp250.000,- (*)