Find Us On Social Media :

Heboh di Singapura, Tenaga Kerja Asal Indonesia Dijual Secara Online Seperti Barang

By Dewi Lusmawati, Minggu, 16 September 2018 | 14:36 WIB

Daftar TKI yang dijual di situs Carousell

Carousell juga mengatakan bahwa sejak informasi itu beredar, mereka telah menangguhkan akun tersebut dan menghapus daftar.

Dalam unggahan resminya, Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan bahwa pembantu rumahtangga yang diiklankan seperti komoditas (barang) tidak dapat diterima dan merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang Agen Tenaga Kerja.

Baca Juga : 6 Desainer Tanah Air Ikut Meriahkan Opening Ceremony 23 Fashion District 2018 di Bandung

Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja dapat menghadapi tuntutan dan izinnya ditangguhkan atau dicabut.

"Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengharapkan agen tenaga kerja untuk bertanggung jawab dan melakukan sensitivitas ketika memasarkan layanan mereka," tambahnya.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan bahwa melakukan aktivitas agen tenaga kerja tanpa lisensi yang sah juga merupakan pelanggaran serius.

Pelanggar dapat didenda hingga $ 80.000 (Rp 861 juta), dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Baca Juga : Rating Tinggi Sampai Akhir, Berikut 3 Alasan Publik Terus Menonton Drama My ID Is Gangnam Beauty

Siapa pun yang menggunakan layanan yang disediakan oleh agen tenaga kerja yang tidak berlisensi juga dapat didenda hingga $ 5.000 (Rp 53,8 juta).

Juru bicara Carousell mengatakan bahwa ini adalah kasus pertama yang mereka temui dimana pembantu rumah tangga dipasarkan secara online.

“Kami sangat mendesak pengguna kami untuk menandai daftar yang mencurigakan lainnya kepada kami. Di Carousell, kami berkomitmen untuk melindungi keamanan pengguna kami dan terus meningkatkan teknologi kami untuk deteksi dini daftar terlarang. ”

Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyarankan publik untuk hanya menggunakan agen penempatan yang berlisensi dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura.