Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, uganda dan lain-lain) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Namun, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar.
Hal ini karena TKI sejatinya memang adalah kumpulan tenaga kerja unskill yang merupakan program pemerintah untuk menekan angka pengangguran.
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri memang kerap menjadi pemberiataan.
Baca Juga : Contek Penampilan Colorful Yuki Kato dengan Outfit Cerah yang Fresh Banget!
Mulai dari sistem kerja yang mereka terabaikan hingga sejumlah kasus kriminal yang mereka hadapi di negeri orang.
Belakangan, sebuah temuan mengejutkan mengoyak rasa kemanusian terhadap TKI di Singapura.
Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja Singapura mendapati sejumlah tenaga kerja yang diduga berasal dari Indonesia, dijajakan secara online melalui sebuah situs jual beli.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari artikel terbitan Straits Times 14 September 2018.
Baca Juga : 23 Fashion District 2018, Ajang Mode Terbesar Pertama di Bandung Hadirkan 50 Desainer Ternama Tanah Air
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) sedang menyelidiki kasus-kasus pembantu yang 'dijual' di platform ritel online Carousell.
Dalam sebuah posting Facebook pada Jumat malam (14 September 2018), kementerian mengatakan bahwa mereka “menyadari kasus-kasus di mana pekerja rumah tangga asing dipasarkan secara tidak tepat pada ... Carousell”.
"Kami sedang menyelidiki kasus-kasus ini, dan telah mengatur agar daftar ini dihapus," tambahnya.
Dalam daftar yang diunggah oleh akun @maid.recruitment, wajah beberapa pembantu, yang diduga berasal dari Indonesia, diposting.
Baca Juga : Jawab Keraguan, Darius Sinathrya Berlutut di Hadapan Donna Agnesia!
Beberapa profil bahkan menunjukkan bahwa pembantu yang ditawarkan telah 'terjual'.
Menanggapi pertanyaan dari The Straits Times, juru bicara Carousell mengatakan bahwa daftar tersebut tidak diperbolehkan di pasar sesuai dengan pedoman komunitasnya.
Meskipun memungkinkan agen untuk mengiklankan layanan, daftar karyawan tidak diizinkan di situs tersebut.
"Setiap tampilan atau berbagi biodata pribadi seorang individu sangat dilarang, karena ini melanggar pedoman kami," kata juru bicara Carousell.
Baca Juga : Sembuh dari Kanker Getah Bening, Aldi Taher Dilarang Mengonsumsi Makanan Hangus
Mereka menambahkan bahwa tidak ada penjualan yang ditransaksikan dan penjualan semacam itu akan dihapus dari pasar jika terdeteksi.
"Dalam hal ini, kami membantu pihak berwenang dengan penyelidikan mereka," tambah juru bicara itu.
Carousell juga mengatakan bahwa sejak informasi itu beredar, mereka telah menangguhkan akun tersebut dan menghapus daftar.
Dalam unggahan resminya, Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan bahwa pembantu rumahtangga yang diiklankan seperti komoditas (barang) tidak dapat diterima dan merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang Agen Tenaga Kerja.
Baca Juga : 6 Desainer Tanah Air Ikut Meriahkan Opening Ceremony 23 Fashion District 2018 di Bandung
Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja dapat menghadapi tuntutan dan izinnya ditangguhkan atau dicabut.
"Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengharapkan agen tenaga kerja untuk bertanggung jawab dan melakukan sensitivitas ketika memasarkan layanan mereka," tambahnya.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan bahwa melakukan aktivitas agen tenaga kerja tanpa lisensi yang sah juga merupakan pelanggaran serius.
Pelanggar dapat didenda hingga $ 80.000 (Rp 861 juta), dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Baca Juga : Rating Tinggi Sampai Akhir, Berikut 3 Alasan Publik Terus Menonton Drama My ID Is Gangnam Beauty
Siapa pun yang menggunakan layanan yang disediakan oleh agen tenaga kerja yang tidak berlisensi juga dapat didenda hingga $ 5.000 (Rp 53,8 juta).
Juru bicara Carousell mengatakan bahwa ini adalah kasus pertama yang mereka temui dimana pembantu rumah tangga dipasarkan secara online.
“Kami sangat mendesak pengguna kami untuk menandai daftar yang mencurigakan lainnya kepada kami. Di Carousell, kami berkomitmen untuk melindungi keamanan pengguna kami dan terus meningkatkan teknologi kami untuk deteksi dini daftar terlarang. ”
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyarankan publik untuk hanya menggunakan agen penempatan yang berlisensi dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
Baca Juga : Intip Gaya Kompak dari Shahrukh Khan dan Putrinya dalam Berbagai Outfit, Kece Abis!
Sementara itu, untuk memeriksa apakah suatu agen tenaga kerja terdaftar dan legal publik dipersilahkan mengeceknya di situs: www.mom.gov.sg/eadirectory.
Sementara itu, pada bulan Mei 2018 lalu diperkenalkan sebuah cara untuk mendaftar menjadi TKI lewat ponsel.
Hal ini seperti dikutip dari Surya.co.id.
Calon TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mendaftar kerja ke luar negeri melalui HP.
Caranya cukup mengunduh melalui play store atau App store, warga yang ingin menjadi TKI akan dipandu dengan sangat mudah.
Mereka juga akan ditunjukkan PJTKI resmi yang akan memberangkatkan ke negara tujuan.
Semua di bawah pengawasan resmi Disnaker Jatim.
"Yang terpenting adalah informasi dijamin pasti. Selain itu tidak dipungut biaya alias gratis menjadi PMI," tutur Kepala UPT Kepala UPT Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI) Disnaker Jatim Budi Raharjo, Kamis (3/5/2018).
Baca Juga : Yuk Intip Hunian dan Restoran Milik Duta Sheila On 7 di Yogyakarta
Sebelum berbasis android, layanan pendaftaran menjadi TKI resmi itu sebelumnya dilayani melalui online.
Karena berbasis web sehingga agak ribet.
Kini cukup melalui play Store, proses pendaftaran TKI sudah bisa diproses.
Ini adalah salah satu cara Disnaker Jatim memerangi calo TKI yang kerap mendatangi para warga di kampung-kampung.
Baca Juga : VIDEO: Tampil di World Club Dome, Hyoyeon SNSD Diduga Dapatkan Perlakuan Tak Senonoh
Cukong TKI kerap mengerahkan calo untuk merekrut calon TKI.
Tidak saja akan dikenakan biaya keberangkatan dan biaya lainnya, namun kepastian sebagai TKI resmi dijamin dalam aplikais tersebut.
Cukup Unduh melalui Play store SimPadu-PMI (sarana informasi terpadu pekerja migran Indonesia).
Kalau direkrut melalui calo, belum tentu rekrutmen orang lapangan PJTKI akan menempatkan calon TKI sebagai PMI resmi atau legal.
Baca Juga : Sunmi Ungkap Simbol Tersembunyi di Lagu Gashina, Heroine, dan Siren
Dengan SimPadu-PMI dijamin oleh Pemerintah dipekerjakan dan ditempatkan sesuai bidangnya.
Tidak hanya jadwal keberangkatan, nama perusahaan tujuan, hingga biaya yang diperlukan untuk keberangkatan akan transparan tertera di aplikasi tersebut. Bahkan sangat rinci.
Setiap calon TKI akan dikenakan Struktur biaya pekerja migran.
Mulai untuk tujuan Medical Check up, dokumen perjalanan paspor dan Visa, asuransi BPJS, Pelatihan kerja, uji kompetensi, hingga Jasa pelaksanaan penempatan TKI.
Baca Juga : Gemini dan 3 Zodiak Berikut Ternyata Nggak Punya Bakat Jadi Pemimpin
Bidang pekerjaan yang dimaksud adalah bidang pekerjaan formal. Mulai dari cleaning Service, penjaga toko, karyawan pabrik, pekerja perkebunan, perawat, hingga bidang keahlian khusus.
Untuk tujuan Malaysia di kisaran Rp 5 jutaan.
Nominal ini masih lebih murah dibanding tujuan Hongkong dan Taiwan di kisaran Rp 15 jutaan.
Lebih mahal lagi Singapura di kisaran Rp 17 jutaan.
Baca Juga : Berita Terkini Jessica Iskandar: Mesra dengan Richard Kyle, Jedar Merasa Seperti Hidup di Negeri Dongeng
Namun, gaji PMI di sana juga rata-rata Rp 9 jutaan.
"Semua dirinci jelas di aplikasi. Namun berlaku sistem potong gaji hingga enam bulan pertama. Semua informasi itu ada di aplikaisi" jelas Ferdi, staf di UPT P2TKI.
Lebih rinci, SimPadu-PMI itu memuat banyak menu penting yang perlu untuk calon TKI.
Mulai syarat menjadi TKI, cara mengurus dokumen TKI, direktori atau daftar perusahaan tujuan, hingga perusahaan PJTKI.
Baca Juga : Temani Billy Syahputra di Rumah Sakit, Hilda Vitria Kepergok Sedang Marah-marah
Budi yakin bahwa aplikasi yang mudah itu bisa memangkas gerak calo atau cukong TKI.
Calon TKI aman dan terjamin, mereka tak akan diganggu calo.
Selama ini diakui bahwa calo TKI itu banyak berkembang di hampir semua kampung.
Selain lebih terjamin sebagai pekerja migran legal dan resmi, mereka para calon TKI tak akan dibayang-bayangi pembayaran yang mahal.
Baca Juga : Tertarik Terjun ke Dunia Akting, Monita Tahalea Ingin Main Film Sastra
Selama ini untuk pergi sebagai TKI harus membayar minimal Rp 20 juta.(*)