"Tapi begitu korban hamil pelaku takut orangtua korban marah," imbuh M Karyadi.
Baca Juga : Diperkosa Dan Disiksa Selama 44 Hari, Ini 10 Fakta Tentang Junko Furuta
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang bekerja sebagai buruh sawit tersebut saat ini dijebloskan di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Nunukan.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sukoco)
Artikel ini pernah tayang di Intisari.grid.id dengan judul,"Pria Ini Nekat Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SMP, Setelah Ditemukan Ternyata Ini yang Sudah Terjadi"