Sebelumnya, saat Nas tidak bisa masuk ke Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengatakan bahwa Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Baca Juga : 3 Ketakutan Terbesar Virgo yang Sering Tidak Disadari, Apaan sih?
Hal ini seperti dilansir dari Wartakota.
"Permohonan Visa dapat ditolak karena beberapa alasan antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya," jelas dia dalam keterangan pers.
Ia mengatakan apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.
"Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga : Sering Dilakukan, Hindari Kebiasaan Ini Agar Suara Klakson Tak Ngadat
Menurut dia, persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya.
"Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah. Begitu juga dengan visa, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensinya. Bahkan pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara. Sehingga penolakan adalah hal yang wajar." jelas Agung seperti dikutip dari Antaranews.com.