Grid.ID - Rekrutmen CPNS tahun 2018 sebentar lagi akan dibuka.
Namun masih banyak calon pelamar CPNS 2018 belum mengetahui dan mempertanyakan apa saja syarat untuk melamar CPNS.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (18/9) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan persyaratan dasar bagi para pelamar CPNS.
Melalui rilis remsinya pada Senin kemarin, BKN memberitahukan persyaratan tersebut.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan sebagai berikut:
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Di saat mendaftar pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI dan Polri.
Baca Juga : Rusia Tuding Ukraina Sengaja Tembak Jatuh MH17 dengan Misil Bekas Uni Soviet