Find Us On Social Media :

9 Syarat Dasar Agar Pelamar Dapat Mendaftar CPNS 2018

By Seto Ajinugroho, Selasa, 18 September 2018 | 08:52 WIB

Seputar seleksi Penerimaan CPNS 2018

Grid.ID - Rekrutmen CPNS tahun 2018 sebentar lagi akan dibuka.

Namun masih banyak calon pelamar CPNS 2018 belum mengetahui dan mempertanyakan apa saja syarat untuk melamar CPNS.

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (18/9) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan persyaratan dasar bagi para pelamar CPNS.

Melalui rilis remsinya pada Senin kemarin, BKN memberitahukan persyaratan tersebut.

Baca Juga : Ditanyai Perihal Sel Mewah Setya Novanto, Kalapas Sukamiskin : Jangan Diperdebatkan Lagi Kloset Jongkok dan Duduk

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan sebagai berikut:

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Di saat mendaftar pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI dan Polri.

Baca Juga : Rusia Tuding Ukraina Sengaja Tembak Jatuh MH17 dengan Misil Bekas Uni Soviet

5, Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau pengurus partai atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Baca Juga : 4 Anggota Polantas Solo Nekat Dahulukan Mobil Ambulans Daripada Iring-iringan Presiden Jokowi, Ini Sebabnya

Namun pada ayat Satu (1) batas usia sebagaimana dimaksud paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh Presiden, yakni paling tinggi 40 tahun.

Penting diketahui jika pada tanggal 19 September 2018 web sscn.bkn.go.id akan di aktifkan, akan tetapu informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.

Lantas pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.(*)