Baca Juga : YG Entertainment Segera Adakan Program Survival untuk Girlband
Uji coba yang akan dilakukan selama satu bulan tersebut menggunakan mekanisme menarik.
Pertama, akan dipasang CCTV berteknologi canggih di persimpangan jalan Sudirman - Thamrin.
Rekaman CCTV tersebut akan menjadi dasar penilangan dengan cara meng-capture pelanggar.
Baca Juga : Jelang Asian Para Games 2018, INAPGOC Pastikan Opening Ceremony Tidak Kalah dengan Asian Games 2018
Secara langsung, capture-an tersebut akan terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk dianalisis.
Kedua, setelah terverifikasi keabsahannya, maka pelaku pelanggaran akan menerima surat tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia.
Untuk mempermudah pelaksanaan E-LTE tersebut, pihak kepolisian mengimbau para pemilik kendaraan untuk melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon dan e-mail.
Baca Juga : Song Joong Ki Genap Berusia 33 Tahun, Intip Project Ulang Tahun dari Fans di Sebuah Kafe!
Hal tersebut berfungsi untuk mempermudah petugas kepolisian menghubungi pelaku pelanggaran dan mengirimkan surat tilang melalui email.
Ketiga, saat menerima surat tilang, pelaku pelanggaran wajib membayar denda tilang.
Pembayaran denda tilang tersebut dapat dilakukan melalui bank.