Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik Indonesia digencarkan dengan kabar adanya proses tilang elektonik.
Hal ini tampak dari pemasangan CCTV di tiap lampu merah.
Menurut kabar yang beredar, CCTV akan merekam lalu lintas, termasuk para pelanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga : Tak Mau Diganggu Aura Negatif, Mytha Lestari Matikan Kolom Komentar Instagram
Nantinya, tiap proses perpanjang SKCK, pelaku pelanggaran akan dibebani biaya tambahan yaitu biaya tilang.
Ada juga yang mengabarkan, nantinya akan ada surat tagihan tilang yang dikirim pihak terkait di rumah pelanggar lalu lintas.
Pasalnya, data diri pelaku akan dapat dengan mudah diketahui melalui plat motor yang terekam di CCTV.
Baca Juga : Dikabarkan Telah Digugat Cerai Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ingin Selamatkan Rumah Tangga
Namun, berita tersebut seolah hilang begitu saja, sehingga para pelaku pelanggaran masih tetap ada.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ELTE) akan diuji coba pada bulan Oktober di Jakarta.
Untuk uji coba tahap pertama akan dilakukan di jalan Sudirman hingga jalan Thamrin.
Baca Juga : YG Entertainment Segera Adakan Program Survival untuk Girlband
Uji coba yang akan dilakukan selama satu bulan tersebut menggunakan mekanisme menarik.
Pertama, akan dipasang CCTV berteknologi canggih di persimpangan jalan Sudirman - Thamrin.
Rekaman CCTV tersebut akan menjadi dasar penilangan dengan cara meng-capture pelanggar.
Baca Juga : Jelang Asian Para Games 2018, INAPGOC Pastikan Opening Ceremony Tidak Kalah dengan Asian Games 2018
Secara langsung, capture-an tersebut akan terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk dianalisis.
Kedua, setelah terverifikasi keabsahannya, maka pelaku pelanggaran akan menerima surat tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia.
Untuk mempermudah pelaksanaan E-LTE tersebut, pihak kepolisian mengimbau para pemilik kendaraan untuk melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon dan e-mail.
Baca Juga : Song Joong Ki Genap Berusia 33 Tahun, Intip Project Ulang Tahun dari Fans di Sebuah Kafe!
Hal tersebut berfungsi untuk mempermudah petugas kepolisian menghubungi pelaku pelanggaran dan mengirimkan surat tilang melalui email.
Ketiga, saat menerima surat tilang, pelaku pelanggaran wajib membayar denda tilang.
Pembayaran denda tilang tersebut dapat dilakukan melalui bank.
Baca Juga : The Chainsmoker Ajak Penyanyi Muda Kelsea Ballerini dalam Single Kolaborasi ‘This Feeling’
Para penerima surat tilang hanya diberi waktu seminggu untuk melunasi denda tilang tersebut.
Untuk kembali mengingatkan, menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut ini jenis-jenis pelanggaran dan besaran denda yang ditetapkan.
Baca Juga : Kondisi Kesehatannya Menurun, Subin Dal Shabet Dilarikan ke Rumah Sakit!
1. Denda sebesar Rp 250 ribu jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250 ribu.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500 ribu.
Baca Juga : Jadi Menantu Konglomerat, Intip Suasana Ruang Keluarga Nia Ramadhani yang Elegan!
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500 ribu.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250 ribu.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500 ribu.
Oleh karena itu, sebagai pengguna jalan, kita wajib tertib lalu lintas, ya!
(*)