Grid.ID - Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, mengharuskannya dihukum penjara selama 15 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta dolar AS.
Dilansir dari Kompas.com Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan bahwa Setya sudah mencicil uang pengganti itu sebanyak Rp 5 miliar dan 100 ribu dolar AS.
Baca Juga : Siswi di Kenya Rela Lakukan Hubungan Badan Demi Mendapatkan Pembalut
Terakhir Setya dikabarkan telah membayar Rp 1,1 miliar kepada KPK
Terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP ini membenarkan bahwa ia akan menjual rumah demi melunasi uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Setya Novanto enggan menyebutkan rumah yang mana yang akan dijual.
Tidak hanya satu, di Jakarta, Setya Novanto punya 8 unit rumah mewah.
Baca Juga : Disebut Alami Perubahan Bentuk Tubuh dan Suara, Via Vallen Idap Penyakit Serius
Salah satunya berada di kawasan elit Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seluas 1.600 meter persegi bangunan empat lantai ini memiliki fasilitas yang mewah.