Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola disinyalir menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek berbagai infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Akibatnya ia harus mendekam di balik jeruji besi.
Namun demikian meski telah berstatus tersangka, mantan kekasih Ayu Dewi ini rupanya masih menerima fasilitas gaji secara penuh.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Jambi.
Baca Juga : Incar Peran Susy Susanty Sejak Lama, Laura Basuki Ungkap Usaha dan Risetnya
Meski telah berstatus Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola masih menerima beberapa tunjangan dari pemerintah setiap bulan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat, mengatakan sampai saat ini Zumi Zola masih terima beberapa tunjangan.
Fasilitas tunjangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan istri dan layanan kesehatan dari Askes.
"Beliau masih menerima beberapa tunjangan," katanya, Rabu (19/8/2018).
Baca Juga : Perawatan Kulit Rumahan ala Member Red Velvet, Bisa Banget Bikin Kulit Cantik, Contek yuk!
Rahmat mengatakan tunjangan itu nantinya akan terus dibayarkan hingga akhirnya ada keputusan dari pengadilan sudah inkcraht.
"Kalau nanti memang bersalah maka melalui surat, beliau tidak menerima tunjangan apapun lagi. Tetapi kalau tidak bersalah, beliau akan kembali menjabat sebagai Gubernur Jambi," katanya.
Namun kini, ada beberapa tunjangan yang tidak diterimanya lagi seperti menjabat sebagai Gubernur Jambi sebelumnya.
"Ada beberapa tunjangan yang tidak diterimanya lagi. Saya lupa apa saja. Salah satunya seperti biaya operasional ataupun BOP," katanya.
Baca Juga : Sudah Dicerai Dipo Latief, Nikita Mirzani Ngotot Minta Itsbat
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jambi non aktif itu diduga menerima gratifikasi selama menjabat.
Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdapat dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola.
Surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Jaksa menyebutkan jika Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Baca Juga : Susy Susanti Komentari Aksi Jonatan Christie, Atlet Tak Diizinkan Ganti Pakaian Selama Pertandingan!
Zumi juga menerima suap dengan mata uang asing sebesar 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.
Selanjutnya Zumi juga menerima satu unit Toyota Alphard.
Berikut daftar belanjaan Zumi Zola yang diduga dari gratifikasi.
1. Uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.
Baca Juga : 5 Fakta Pencurian di Rumah Roro Fitria yang Membuatnya Histeris
2. Uang sejumlah Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.
3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umrah Zumi dan keluarganya.
4. Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp 48 juta. Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.
5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.
Baca Juga : Ayu Ting Ting Beri Syarat Khusus Jika Ivan Gunawan Ingin Jadi Suaminya
6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
7. Membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.
8. Membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.
9. Membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.
Baca Juga : Amanda Rawles Penasaran dengan 3 Tempat Ini di Indonesia
10. Uang Rp 250 juta untuk membayar jasa event organizer (EO) kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi.
11. Uang Rp 600 juta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi selaku Gubernur Jambi dapat diterima.
12. Uang Rp 50 juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung.
13. Uang Rp 500 juta untuk untuk melobi pejabat di Jakarta guna meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi.
Baca Juga : Ramalan Cinta Zodiak 20 September 2018, Gemini Agak Renggang dengan Pasangan
14. Uang 106.000 dollar Singapura diserahkan kepada Budi Nurahman sebagai Kepala Seksi SDA Dinas PUPR. Hal itu bertujuan untuk melobi agar Harun dapat menjadi kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.
15. Pembelian 1 unit mobil Toyota Alphard yang dibeli dari diler Wijaya Toyota di Bandung.
16. Uang Rp 400 juta untuk untuk membeli hewan kurban atas nama Zumi sebanyak 25 ekor.
17. Biaya operasional Rp 1 miliar.
18. Membayar pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta.
19. Membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta.(*)