Eko mengatakan harusnya yang memberikan akses jalan itu Rohanda yang ada di surat BPN, bukan orang lain.
Baca Juga : Suku di Dunia ini Miliki Kekuatan Super, Salah Satunya di Indonesia
"Mengacu surat dari denah BPN harusnya Bu Rohanda yang memberikan akses jalan, bukan dari orang lain, tapi saya terima saja karena yang memberikan akses jalan itu (keluarga Alm Imas) dengan ikhlas memberikannya," ujar Eko saat ditanya Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (20/9/2018).
Eko menegaskan dirinya akan tetap menjual rumah itu tetapi haknya itu harus terpenuhi 100 persen, dan jalan gang dari denah BPN yang diarsis itu dikembali sesuai fungsinya.
Baca Juga : Hanya Dengan Satu Tembakan, Nenek ini Buru Buaya yang Memakan Kudanya
Selanjutnya Eko akan menunggu perkembangan di lapangan, jika pihak keluarga Rohanda masih tetap disitu, Eko pun akan melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Sudah Diberi Akses Jalan oleh Tetangganya, Mengapa Eko Tetap Merasa Belum Puas?