Lina bahkan disebut tak mendapatkan harta sepeserpun dari Sule.
Melansir dari laman Intisari Online, jika posisi istri sebagai penggugat, maka suami berada di posisi tergugat.
Sehingga, pihak suami tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.
Namun, dalam beberapa kasus lainnya bisa juga suami tetap memberikan nafkah kepada mantan istrinya meski sang istri juga menjadi pihak yang melayangkan gugatan perceraian.
Ada beberapa kondisi yang menjadi pengecualian.
Hal itu biasanya diatur oleh pihak pengadilan.
Baca Juga : Lina Rupanya Terima Uang Belanja Sebesar Rp 200 Juta Per Bulan Selama Jadi Istri Sule