Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Komika Mudy Taylor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Atas kasus tersebut, Mudy terancam hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
"(Dikenakan) UU narkotika pasal 112. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat rilis penangkapan Mudy Taylor di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Senin (24/9/2018).
Baca Juga : Tora Sudiro Senang Bisa Kembali Bermain dalam Sekuel Film 3 Dara
Barang haram jenis sabu yang dikonsumsi Mudy Taylor didapat dari pengedar berinisial D sejak tahun 2014.
Namun komika yang sering menggunakan gitar saat stand up comedy ini, mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2003.
Sebagai informasi, Mudy Taylor ditangkap pada Sabtu (22/9/2018), pukul 23.00 WIB, di kediamannya, Jalan Kejayaan V, Kel. Kreo, Kec. Larangan, Tangerang Selatan.
Baca Juga : Mudy Taylor Tersangkut Kasus Narkoba, Mongol Stres Merasa Malu
Darinya polisi menyita satu klip berisi shabu dengan berat 0,18 gram bruto, dua buah bong atau alat hisap shabu.
Dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, satu buah plastik klip berisi plastik klip kosong.
Serta dua buah telepon genggam milik Mudy Taylor.
Mudy Taylor sendiri sempat memerankan beberapa film layar lebar, seperti Nenek Gayung (2012) dan Warkop DKI Reborn Part 1 (2016).