Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Mudy Taylor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Saat diperiksa oleh pihak berwajib, komika berusia 46 tahun ini membeberkan alasan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Yang bersangkutan (Mudy Taylor) mengaku bahwa ini adalah untuk kenyamanan dalam bekerja."
"Dia kan seorang penyiar dulu dan sekarang jadi komedian," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat rilis penangkapan Mudy Taylor di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (24/9/2018).
Baca Juga : Berikut 6 Alasan BTS Pantas Diundang Berpidato di Markas PBB
Pasalnya, kesibukan kerja di dunia hiburan yang mengharuskan dirinya tetap terjaga dari tidur.
"Bisa sehari, dua hari tidak tidur tapi tetap fit," tambah Argo.
Akibatnya, Mudy Taylor dijerat UU narkotika pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Sebagai informasi, Mudy Taylor ditangkap pada Sabtu (22/9/2018), pukul 23.00 WIB, di kediamannya, Jalan Kejayaan V, Kel. Kreo, Kec. Larangan, Tangerang Selatan.
Baca Juga : Terungkap! Penyakit Ini yang Jadi Penyebab Kecelakaan Al Ghazali
Darinya polisi menyita satu klip berisi shabu dengan berat 0,18 gram bruto, dua buah bong atau alat hisap shabu.
Dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, satu buah plastik klip berisi plastik klip kosong.
Serta dua buah telepon genggam milik Mudy Taylor.
Mudy Taylor sendiri sempat memerankan beberapa film layar lebar, seperti Nenek Gayung (2012) dan Warkop DKI Reborn Part 1 (2016).