Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan
Grid.ID - Jika sesuai jadwal yang telah ditentukan, pendaftaran CPNS akan dibuka Rabu (26/9).
Pelamar CPNS wajib mendaftar di situs sscn.bkn.go.id dan melampirkan sejumlah dokumen.
Biasanya, pelamar mengalami kesulitan dalam mengunggah file.
Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan instruksi mengenai hal tersebut.
Dilansir dari situs sscn.bkn.go.id, ukuran dan jenis file yang akan diunggah tidak boleh melebihi batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN.
Jika melebih batasan ukuran yang ditetapkan, secara otomatis dokumen unggahan akan ditolak.
Baca Juga : Najwa Shihab: Kepercayaan Diri Syahrini Sudah Seperti Ratu Sejagat
Begitu juga dengan jenis atau format dokumen.
Berikut ukuran dan jenis file yang dipersyaratkan untuk diunggah ke SSCN:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
2. Scan Swa Foto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
Baca Juga : Kisah Sarah Baartman, Wanita yang Diperbudak untuk Pertunjukan Sirkus
5. Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
6. Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
7. Scan Dokumen lainnya maksimal 700 Kb bertipe file pdf
Selain itu, dokumen yang diunggah sebaiknya di-scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi (dot per inch).
Selain ketujuh dokumen yang telah disebutkan di atas, masing-masing instansi juga bisa mensyaratkan dokumen tertentu.
Karena itu, selalu baca dengan teliti panduan dari instansi tempatmu melamar formasi CPNS.
(*)