Grid.ID - Polisi mengamankan seorang perempuan pengendara mobil Suzuki Ignis berpelat nomor B 2473 TOL pada Senin (24/9/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengendara itu diamankan karena menerobos rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika melintas di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 arah Jakarta pada Senin itu sekitar pukul 08.40 WIB.
Baca Juga : Tidak Takut, Luna Maya Mengaku Dapat Spirit Dari Suzanna
Menurut Argo, saat itu petugas telah berusaha menghalau mobil tersebut agar keluar dari rombongan Presiden. Namun pengemudi mobil itu justru melajukan mobilnya lebih kencang.
Bagaimana hal itu terjadi? Kompas.com merangkum tentang peristwa itu berdasarkan keterangan pihak kepolisian:
1. Seorang patwal terluka
Argo mengatakan, seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) terluka karena terserempet mobil tersebut.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin menambahkan, anggota patwal yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu yang bertugas di satuan PJR Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Bripka Dedik mengalami memar biru di bagian kaki kanan dan terkilir.
Baca Juga : Meski Beda Generasi, Dhea Idol Mengaku Penikmat Lagu Ari Lasso
2. Dua orang perempuan di dalam mobil
Sebelumnya beredar kabar bahwa mobil Suzuki Ignis tersebut dikendarai seorang wanita berinisial TMN.
Sutimin mengatakan, mobil yang menerobos rombongan Presiden tersebut berisi dua orang wanita.
"Untuk pengemudi Annisa (bukan TMN), Tania yang penumpang," ujar Sutimin saat dihubungi, Selasa.
Baca Juga : Turut Meriahkan Synchronize Fest 2018, Endah N Rhesa akan Tampil Beda
3. Tak sadar
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menambahkan, kedua perempuan itu dalam mobil tersebut merasa tidak sadar bahwa mobil mereka masuk ke dalam rombongan Presiden. Ia mengatakan, keduanya sempat kebingungan saat kendaraan mereka akan diberhentikan petugas.
"Mula-mula A ini mengemudikan kendaraan seperti biasa. Namun, kemudian ternyata dia masuk ke dalam rangkaian Presiden, ia tak sadar dan dia sempat kebingungan saat petugas berusaha menghentikan," ujar Agus, Selasa.
Karena panik, pengemudi mobil ini akhirnya menabrak seorang anggota Patwal dari sisi samping.
Baca Juga : Jawaban Lucu Rafathar Saat Ditanya Cita-Cita oleh Raffi Ahmad
4. Terburu-buru
Argo mengatakan, selain mengaku tak tahu telah menerobos rombongan Presiden, pengemudi juga mengaku tengah dalam kondisi terburu-buru.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengin cepat, tidak macet kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, tak ditemukan kesengajaan atau niat negatif menghambat perjalanan Presiden.
5. Dikenakan wajib lapor
Usai kejadian pengemudi tersebut diamankan dan dimintai keterangan. Akhirnya, pengemudi dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Saat ini pengemudi itu sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenakan wajib lapor. (Kompas.com/Sherly Puspita)
Baca Juga : Sang Kakak Meninggal Dunia, Syahrini: Mohon Dibukakan Pintu Maaf yang Sebesar-besarnya
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta soal Penerobosan Rombongan Mobil Presiden di Tol Cimanggis