Grid.ID - Zaini Ilyas, seorang warga Sidoarjo, melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (26/9/2018).
Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas menjelaskan, kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang. Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.
Baca Juga : Jadi Ayah, Chicco Jerikho Ungkapkan Perasaannya...
"Somasi sudah 3 kali dikirim, karena belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya.
Ahmad Dhani, sambung Arif, meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Uang tersebut lantas dikirim ke Dhani pada Mei 2016, dengan 2 kali pengiriman masing-masing Rp 200 juta.
Baca Juga : Kerap Jadi Juri di Acara Off Air, Chef Juna Masih Galak Nggak ya?
Dhani berjanji mengembalikan uang itu sebulan kemudian. Namun hingga September 2016, janji pelunasan itu tidak terbukti.
"Akhir 2016 Dhani membayar dengan cek Rp 200 juta melalui orang suruhan, namun sisanya sampai saat belum jelas," ujarnya.
Akhir 2017, somasi pertama dan kedua dikirim ke pihak Dhani. Dari somasi kedua, pihak Dhani menjawab somasi dengan berjanji akan membayar dengan cara mencicil sebesar Rp 10 juta per bulan.
Baca Juga : Dilaporkan Kriss Hatta Soal Perzinaan, Billy Syahputra Katakan Ini...
"Kuasa hukum Dhani menyebut, piutang belum terselesaikan karena bisnis hiburan sedang sepi," tambahnya.