Somasi ketiga diluncurkan pada Februari 2018, karena janji cicilan Rp 10 juta per bulan juga tidak terealisasi. "Karena terus menunggu dan tidak ada kejelasan, maka klien kami berencana menempuh jalur hukum," tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan atas nama Zaini Ilyas sebagai pelapor dan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai terlapor. Dalam laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM itu Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. "Semua laporan pasti diproses.
Baca Juga : Terlihat Dimanja Sang Suami, Ini yang Ditakuti Nia Ramadhani Terhadap Ardi Bakrie
Dalam waktu dekat pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk diperiksa," jelasnya. Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku heran jika ada yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi karena masalah piutang.
"Salah alamat itu. Pasal apa kalau dilaporkan, saya rasa tidak ada penipuan. Itu hanya urusan utang piutang saja, bisa dibicarakan," bebernya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah Video Pilihan Namanya urusan utang piutang, sambung dia, harusnya diselesaikan secara perdata di pengadilan.
"Jika ada pihak yang dirugikan, semestinya harus menggugat secara perdata di pengadilan, bukan lapor polisi," pungkasnya. (Kompas.com/Achmad Faizal)
Baca Juga : Begini Fakta Wanita Penerobos Rombongan Presiden Jokowi
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi