"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya.
Menurut Barung, karena Ahmad Dhani tidak datang, maka pihaknya menjadwal ulang untuk pemeriksaan sesuai janjinya akan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga : Antisipasi Datangnya Gempa Susulan, Warga Memilih Bertahan di Pinggir Jalan
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, penyidik akan memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pemanggilan Dhani terkait hate Speech atau pencemaran nama baik," jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Cyber Crime masih tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi, masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
Sebelumnya, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melapor kasus hukum mengenai dugaan penyemaran nama baik terhadap Banser di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, pada Jumat (31/8/2018) kemarin.
Baca Juga : Berburu Diskon Besar-besaran di Pekan Raya Indonesia
Namun setelah dilaporkan ke SPKT kemudian pelapor diarahkan ke Subdit Cyber Crime untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan Sprindik.
Dari tiga orang yang dilaporkan penyidik telah meninjau hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor. Pasalnya, dua berkas laporan yang bersangkutan dinyatakan kurang lengkap tidak memenuhi syarat pelaporan.
"Diterima satu sebagai terlapor karena itu telah memenuhi syarat," ucap Barung. (Tribunnews.com/Anita K Wardhani)
Baca Juga : Ina Thomas Tidak Terima Dituding Anoreksia Oleh Netizen
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Datangi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Laporan Hate Speech, Ini Alasan Ahmad Dhani