Find Us On Social Media :

Gempa Palu, Biar Paham Asuransi Mobil All Risk dan TLO Nggak Cover Bencana

By Octa Saputra, Minggu, 30 September 2018 | 18:26 WIB

Mobil korban gempa di Palu

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Nah agar klausal pertanggungan asuransi komprehensifnya bisa termasuk bencana alam, maka konsumen perlu melakukan perluasan klausal.

So buat yang mobilnya terkena bencana alam gempa di Kota Palu atau Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, baca lagi klausal asuransi mobilnya.

Jangan sampai ngotot, padahal asuransinya hanya TLO atau komprehensif saja dan tanpa perluasan klausal untuk bencana alam.

Total Loss Only dan All Risk/ Comprehensif

1.Total Loss Only

Biasa disebut kerugian total dan jenis ini memberikan jaminan ganti rugi hanya jika kendaraan mengalami kehilangan/kerusakan total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis.

Kerugian total yang dimaksud adalah nilai kerugian sama atau lebih besar dari 75 persen dari harga kendaraan sebenarnya.

Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi "kehilangan total".

Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total adalah kerusakan yang terjadi di atas 75 persen atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.