Grid.ID - Menyangkut istilah pertanggungan asuransi mobil yang beredar di masyarakat, ada All Risk dan Total Lost Only.
Padahal nyatanya, menurut L. Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Asuransi Astra Garda Oto nggak ada pertanggungan Alll Risk.
"Tidak ada kondisi pertanggungan All Risk, adanya Total Loss Only alias TLO dan Komprehensif.
All Risk itu cuma gimmick marketing," ujar L. Iwan Pranoto yang dikutip dari Gridoto.com.
All Risk yang dibilang sebagai gimmick marketing itu sebenarnya adalah komprehensif.
Baca Juga : Gempa Palu, Mobil Terdampak Bencana Bisa Klaim Asuransi Ini Syaratnya
Nah klausal dari pertanggungan asuransi komprehensif, dasarnya nggak mencakup semua.
"Komprehensif pun tidak semuanya ditanggung, contohnya banjir, gempa bumi, longsor bahkan huru hara tidak ada di dalam resiko dasar yang ditanggung di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia," tambah L. Iwan Pranoto.
Dengan kata lain, klausal pertanggungan asuransi tetap mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Dimana dalam pasal 3 ayat 3 berbunyi sebagai berikut ;
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Nah agar klausal pertanggungan asuransi komprehensifnya bisa termasuk bencana alam, maka konsumen perlu melakukan perluasan klausal.
So buat yang mobilnya terkena bencana alam gempa di Kota Palu atau Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, baca lagi klausal asuransi mobilnya.
Jangan sampai ngotot, padahal asuransinya hanya TLO atau komprehensif saja dan tanpa perluasan klausal untuk bencana alam.
Total Loss Only dan All Risk/ Comprehensif
1.Total Loss Only
Biasa disebut kerugian total dan jenis ini memberikan jaminan ganti rugi hanya jika kendaraan mengalami kehilangan/kerusakan total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis.
Kerugian total yang dimaksud adalah nilai kerugian sama atau lebih besar dari 75 persen dari harga kendaraan sebenarnya.
Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi "kehilangan total".
Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total adalah kerusakan yang terjadi di atas 75 persen atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.
Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan.
Patokan 75 persen diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi.
Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan All Risk.
2. All Risk/ Comprehensif
Jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi/ biaya perbaikan jika kendaraan mengalami kehilangan/ kerusakan sebagian maupun total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis.
Misalnya, tabrakan, tergores, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kecelakaan lalu lintas, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, atau kebakaran.
All risk disebut juga comprehensive atau keseluruhan.
Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.(*)