Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Kasus Lyra Virna dengan pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa masih bergulir hingga saat ini.
Kasus tersebut mencuat pertama kali pada 19 Mei 2017 lalu. Saat itu Lasty melaporkan Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik.
Seperti yang diberitakan, Lyra Virna telah mengunggah cuitan keluh kesahnya melalui Instagram terhadap biro travel tersebut.
Baca Juga : Jadi Korban Gempa Palu, Maia Estianty Ungkap Rasa Duka Untuk Temannya
Didampingi kuasa hukumnya, Denny Lubis, Lasty Annisa pun menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
"Hari ini kita sengaja datang untuk menindaklanjuti dan mempertanyakan sejauh mana proses perkara yang dilaporkan oleh ibu Lasty terhadap Lyra Virna," tutur Deny Lubis saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Baca Juga : Promo Bensin Pertamax 20 Liter Hanya Rp 20 Ribu, di Ultah Bank Mandiri
Dari keterangan Denny yang didapatkannya dari penyidik, saat ini berkas perkara yang diajukan terhadap Lyra Virna telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Kelengkapan berkas tersebut selanjutnya akan diteruskan ke tahap yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Langkah selanjutnya adalah pihak kepolisian akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyiapkan berkas beserta tersangkanya diserahkan kepada pihak Kejaksaan," lanjut Denny.
Baca Juga : Zodiak yang Paling Blak Blakan Soal Perasaan, Kamu Termasuk?