Laporan Wartawan Grid.ID, Ayu Wulansari K.P
Grid.ID - Selain jalur umum, pemerintah telah siapkan 6 jalur formasi khusus CPNS 2018.
Jalur formasi khusus CPNS 2018 ini telah disampaikan oleh BKN pada Selasa (18/9/2018).
6 jalur formasi khusus CPNS 2018 tersebut antara lain, lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional dan tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga : 6 Jalur Formasi Khusus Pendaftaran CPNS 2018, Berikut Persyaratannya
Lalu apa saja syaratnya? Yuk simak penjelasannya!
1. Lulusan Cumlaude
Untuk putra dan putri dengan predikat pujian atau Cumlaude minimal harus lulus Strata 1 (S1) dari dalam negeri maupun luar negeri.
Namun, perlu diingat bahwa calon pelamar lulusan dalam negeri haruslah berasal dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Sedangkan untuk lulusan luar negeri haruslah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan bahwa predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Baca Juga : Lebih dari 14.400 Akun CPNS Telah Terdaftar, Berikut Tips agar Registrasi Lebih Lancar