Nah, bagi penyandang disabilitas syaratnya cukup gampang kok.
Kamu hanya perlu untuk melampirkan surat keterangan dokter yang berisi jenis/tingkat disabilitasnya.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Calon pelamar ini haruslah keturunan Papua/Papua Barat dari garis ayah/ibu.
Hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku setempat.
4. Diaspora
Diaspora merupakan orang Indonesia yang menetap di luar Indonesia.
Calon pelamar ini harus memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
Selain itu, pelamar harus menyertakan surat rekomendasi dari tempat bekerja minimal selama 2 tahun.
Pelamar diaspora juga harus punya surat keterangan bebas dari masalah hukum yang diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri.