Find Us On Social Media :

CPNS 2018, Inilah 6 Jalur Formasi Khusus dan Syarat Pendaftarannya

By Ayu Wulansari Kushandoyo Putri, Selasa, 2 Oktober 2018 | 09:42 WIB

6 Jalur Formasi Khusus CPNS 2018

Laporan Wartawan Grid.ID, Ayu Wulansari K.P

Grid.ID - Selain jalur umum, pemerintah telah siapkan 6 jalur formasi khusus CPNS 2018.

Jalur formasi khusus CPNS 2018 ini telah disampaikan oleh BKN pada Selasa (18/9/2018).

6 jalur formasi khusus CPNS 2018 tersebut antara lain, lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional dan tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga : 6 Jalur Formasi Khusus Pendaftaran CPNS 2018, Berikut Persyaratannya

Lalu apa saja syaratnya? Yuk simak penjelasannya!

1. Lulusan Cumlaude

Untuk putra dan putri dengan predikat pujian atau Cumlaude minimal harus lulus Strata 1 (S1) dari dalam negeri maupun luar negeri.

Namun, perlu diingat bahwa calon pelamar lulusan dalam negeri haruslah berasal dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Sedangkan untuk lulusan luar negeri haruslah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan bahwa predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga : Lebih dari 14.400 Akun CPNS Telah Terdaftar, Berikut Tips agar Registrasi Lebih Lancar

2. Penyandang Disabilitas

Nah, bagi penyandang disabilitas syaratnya cukup gampang kok.

Kamu hanya perlu untuk melampirkan surat keterangan dokter yang berisi jenis/tingkat disabilitasnya.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Calon pelamar ini haruslah keturunan Papua/Papua Barat dari garis ayah/ibu.

Hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku setempat.

Baca Juga : Situs Pendaftaran CPNS 2018 Lemot, Benarkah Penyebabnya Karena Banyak Pelamar yang Mengakses Secara Bersamaan?

4. Diaspora

Diaspora merupakan orang Indonesia yang menetap di luar Indonesia.

Calon pelamar ini harus memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.

Selain itu, pelamar harus menyertakan surat rekomendasi dari tempat bekerja minimal selama 2 tahun.

Pelamar diaspora juga harus punya surat keterangan bebas dari masalah hukum yang diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri.

Untuk formasi jabatan Peneliti, Dosen dan Perekayasa pendidikan minimal S2 dan khusus untuk Perekayasa bisa dilamar oleh lulusan S1.

Pelamar juga harus memenuhi syarat usia maksimal 35 tahun saat melamar.

Namun jangan khawatir, untuk pelamar berusia maksimal 40 tahun bisa ikut CPNS asalkan lulus S3.

Syarat berikutnya adalah pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.

Terakhir, pelamar tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, BKN Minta Calon Peserta Lebih Smart

5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional

Untuk formasi jalur khusus ini pelamar CPNS harus memiliki prestasi nyata dengan perolehan medali tingkat internasional.

Yang diakui antara lain minimal medali perunggu untuk Olimpic dan Paralympic Games 2016.

Untuk Asian Games dan Asian Para Games 2014 minimal harus memperoleh medali perak.

Sedangkan untuk olahragawan/olahragawati Sea Games dan Asean Para Games 2015 atau 2017 minimal harus mendapatkan medali emas.

Baca Juga : Rekrutmen CPNS 2018, Peserta Harus Unggah Foto Selfie Sebagai Syarat Pendaftaran

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari eks Tenaga Honorer Kategori II

Formasi khusus ini ditujukan bagi yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat perundang-undangan.

Selain itu pelamar ini harus berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja sampai sekarang.

Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1, sedangkan untuk Tenaga Kesehatan minimal harus berijazah D3.

Kedua ijazah tersebut haruslah diperoleh sebelum seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.

Kemudian persyaratan berikutnya haruslah punya tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013.

Yang terakhir, pelamar jalur ini harus punya KTP.

Baca Juga : CPNS Resmi Dibuka, BKN Adakan Simulasi CAT Gratis di Jakarta, Catat Tanggalnya!

"Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar,” ungkap Bayu dikutip Grid.ID dari bkn.go.id. (*)