"Cuman di Pasal 112 dan 114 itu seperti pasal karet, jadi tidak terlihat siapa pengguna dan penjualnya. Itu dicampur," lanjutnya.
"Kami mau keadilannya adalah Bu Roro sebagai pengguna dan kami minta Bu Roro direhabilitasi, diusahakan sebagai pengguna dan rehabilitasi," pintanya.
Baca Juga : Jessica Iskandar Tetapkan Syarat Untuk Richard Kyle Jika Mau Jadi Pendampingnya
Menanggapi tentang kemungkinan akan direhabilitasi setelah hampir 8 bulan mendekam di penjara, Asgard menyerahkan keputusan tersebut untuk diadili oleh majelis hakim sendiri.
"Itu kebijakan hakim, kita harap hakim sudah menjalankan tugasnya dengan baik, dan kami yakin hakim secara seadil-adilnya mempertimbangkan keputusannya," tandasnya.(*)